wali dalam pernikahan

Gambar Ilustrasi

Dalam Islam menikah adalah ibadah, karena menikah itu ibadah maka  menikah tidak bisa diartikan sebatas melepas masa lajang tetapi menikah sebagai periodesasi baru dalam menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, oleh karena itu pernikahan diwarnai dengan upacara yang amat sakral .

Suatu pernikahan dikatakan sah apabila pernikahan itu memenuhi syarat. diantara syarat sah nya pernikahan yaitu adanya kedua mempelai, adanya dua orang saksi laki-laki, Wali pernikahan, mas kawin atau mahar dan ijab Kabul.

Ketika diantara salah satu dari kelima syarat di atas tidak terpenuhi maka pernikahan yang dilakukan tersebut hukumnya tidak sah, jika pernikahan tersebut tidak sah secara hukum maka segala aktivitas yang berkaitan dengan suami istri setelah pernikahan tersebut dihukumi sebagai perbuatan zina.

Adapun Wali dalam pernikahan dibagi ke dalam empat macam. 

Pertama; Wali nasab.  Wali nasab mencakupi ayah kandung, kakek, buyut, paman saudara dari ayah, saudara laki-laki seayah seIbu, Saudara anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seIbu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. 

Kedua; wali hakim yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi kodi yang bertugas menikahkan kedua mempelai yang tidak memiliki Wali nasab atau memiliki Wali nasab tetapi belum memenuhi syarat.

Adapun syarat untuk menjadi wali dalam pernikahan yaitu, beragama Islam,  balig atau telah cukup umur, berakal (tidak gila) sehat secara fisik atau tidak cacat seperti tidak dapat melihat.

Ketiga; Wali takhim adalah orang yang dipercayai oleh kedua mempelai untuk dijadikan Wali pernikahannya jika Wali nasab dan wali hakim tidak ada,  

keempat; Wali Maula yaitu seorang majikan yang dijadikan Wali pernikahan budak miliknya atau karyawan, seorang majikan dari seorang budak akan dijadikan Wali apabila tidak ada Wali nasab, wali hakim, dan Wali takhim.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabdaل

ا نكاها الا بولي وشهيديني عدل

Artinya; tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami', no. 7558).

Adapun Wali pernikahan dari seorang anak perempuan yang lahir di luar nikah menurut hukum Islam maka baginya tidak ada Wali nasab, sebab di dalam Islam tidak ada perwalian dari nasab ibu sehingga yang menjadi wali pernikahannya adalah wali hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STOP NORMALISASI HAL NYElENEH

TANTANGAN DIMASA MUDA