wali dalam pernikahan
Gambar Ilustrasi Dalam Islam menikah adalah ibadah, karena menikah itu ibadah maka menikah tidak bisa diartikan sebatas melepas masa lajang tetapi menikah sebagai periodesasi baru dalam menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, oleh karena itu pernikahan diwarnai dengan upacara yang amat sakral . Suatu pernikahan dikatakan sah apabila pernikahan itu memenuhi syarat. diantara syarat sah nya pernikahan yaitu adanya kedua mempelai, adanya dua orang saksi laki-laki, Wali pernikahan, mas kawin atau mahar dan ijab Kabul. Ketika diantara salah satu dari kelima syarat di atas tidak terpenuhi maka pernikahan yang dilakukan tersebut hukumnya tidak sah, jika pernikahan tersebut tidak sah secara hukum maka segala aktivitas yang berkaitan dengan suami istri setelah pernikahan tersebut dihukumi sebagai perbuatan zina. Adapun Wali dalam pernikahan dibagi ke dalam empat macam. Pertama; Wali nasab. Wali nasab mencakupi ayah kandung, kakek, buyut, pam...