STOP NORMALISASI HAL NYElENEH
Ada saja fenomena yang muncul menjelang natal dan tahun baru, seperti yang belakangan ini sedang viral di media sosial Seorang mahasiswi Muslim di Ruteng tergabung dalam anggota KOOR pada perayaan natal tgl 25 Desember mendatang.
Fenomena ini menimbulkan dua reaksi yang berbeda dikalangan umat Islam, sebagian mendukung sikap mahasiswi tersebut dengan alasan toleransi beragama sementara sebagian yang lain mengingkari perbuatan tersebut karena bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai keIslaman.
Dari dua bentuk reaksi diatas menunjukkan ciri khas keislaman seseorang, orang yang kuat secara iman dan hukum Allah sebagai pedoman dalam hidupnya ia akan mengatakan perbuatan tersebut sebagai pengingkaran terhadap hukum Allah karena Allah sudah menyatakan secara jelas dan terang didalam Al-Quran
"لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ) "
"Bagimu agamamu dan bagiku agamaku"
"لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ) "
"Bagimu agamamu dan bagiku agamaku"
Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi agama, batasan keyakinan, dan kebebasan beribadah, menegaskan bahwa setiap pemeluk agama berhak memeluk keyakinan dan cara ibadahnya masing-masing tanpa mengganggu, serta seorang Muslim harus berlepas diri dari syirik atau ibadah non-Muslim, namun tetap diperbolehkan berbuat baik secara umum.
Sebagai seorang yang beragama Islam sudah selayaknya dia menyakini bahwa agamanya yang paling benar dan diridhai Allah adalah agama islam
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan atasmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam agama bagimu" (Q.s al-Maidah ; 3)
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan atasmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam agama bagimu" (Q.s al-Maidah ; 3)
Alangkah anehnya bila ada orang yang mengaku Islam lalu dia ikut dalam ritual agama lain maka orang tersebut masuk dalam kategori "Tasabbu" yang termaktub dalam hadist Nabi
من تسبها بقوم فهو رد
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut"
من تسبها بقوم فهو رد
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut"
Hadist ini menegaskan bahwa orang yang ikut dalam kegiatan ibadah agama lain maka dia bagian umat agama tersebut itu artinya jika ada orang islam ikut dalam ibadah agama lain maka secara hukum Islam orang tersebut keluar atau murtad dari Islam.

Komentar
Posting Komentar