MENIKAH DENGAN ORANG YANG DI CINTAI
Foto; Dekorasi pengantin
Menikah merupakah syari'at islam yang harus ditunaikan oleh setiap anak adam jika usia untuk telah sampai. Pada umumnya seseorang telah diperbolehkan menikah ketika telah masuk usia baligh apabila mereka menginginkannya.
Dalam ajaran Islam, perkawinan (menikah) merupakan salah satu bentuk ibadah sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah. selain itu, menikah seseorang akan terpelihara dari perbuatan dosa oleh karena salah satu tujuan menikah adalah untuk beribadah bukan sebagai pelampiasan nafsu syahwat semata.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (saw). bersabda;
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ}.
“Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya'la).
Karena menikah adalah bagian dari ibadah maka, segala bentuk ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan ridho untuk menerima segala konsekuensinya.
Oleh karena itu, menikah adalah hak mutlak setiap orang dalam memilih orang yang dicintainya untuk dijadikan sebagai suami atau istrinya
Setiap orang harus diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk memilih calon suami/istrinya berdasarkan kriteria yang dikehendakinya. sehingga dalam memilih calon suami/istri seseorang harus terbebas dari paksaan maupun dorongan dari pihak manapun dalam menentukan pilihannya sekalipun orang tua ataupun ustadz/ustadzahnya.
Orang tua dianggap durhaka kepada anaknya jika memaksakan anaknya untuk menikah dengan pilihan orang tua kecuali si anak ridho dengan perjodohan itu. Demikian juga dengan para ustadz/ustadzah. Ustadz/ustadzah dianggap durhaka kepada santrinya jika memaksakan santri/santriwati menikah dengan orang pilihan ustadz/ustadzahnya.
Secara umum, islam menentukan syarat kepada seseorang dalam memilih calon suami/istri yang boleh dinikahi hal ini dapat dilihat dari sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam;
"Wanita dinikahi karena empat perkara ; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya ; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”
Hadist diatas dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan kriteria calon suami/istri yang boleh dinikahi. Sehingga, syarat yang paling utama dalam menentukan calon suami/istri adalah agamanya, selagi orang yang dipilih itu agamanya baik maka tidak ada hak bagi orang lain untuk menghalanginya.
Allah menegaskan bahwa setiap orang berhak mengambil orang-orang yang dicintainya sebagai istri atau suami hal ini dapat dilihat dalam firman Allah
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فان حمة الا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكذلك اذن الا تعولوا
maka kawinlah kamu dengan siapa yang kamu senangi antara wanita-wanita itu, dua orang, tiga orang, dan mpat orang Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau wanita yang menjadi budak kamu. Yang demikian itu lebih dekat untuk men- jadikan kamu terjauh dari berbuat aniaya. (QS. An- Nisaa' ayat 3)
Pada ayat di atas digunakan kata-kata "thaaba labum", artinya baik buat kalian, menyenangkan diri kalian, bagus buat kalian. Yang dimaksud "kamu sekalian dalam ayat ini adalah kaum laki-laki yang menikahi seorang perempuan, bukan orang tua atau ustadz/ustadzahnya, atau saudaranya atau siapa pun selain dari dirinya.
Hal ini membuktikan bahwa memilih sese-orang yang dijadikan calon istri/suami adalah hak pribadi yang tidak dapat dicampuri orang lain sekalipun ibu dan bapak kandungnya.
Sebagaimana tersebut dalam QS. Ali Imran ayat 13 bahwa sudah menjadi fitrah setiap orang memiliki kecenderungan mencintai seorang wanita untuk menjadi istrinya, maka kecenderungan semacam itu dipertegas oleh ayat 3 dari surat An-Nisaa' ini sebagai hak pribadi yang tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Disini terkandung jaminan pada setiap orang untuk memiliki kebebasan dan kemerdekaan memilih suami atau istri yang diyakininya membawa kebahagiaan dalam hidupnya berumah tangga.
Karena kecenderungan untuk mencintai sesong sebagai suami/istri yang diyakininya dengan sepenuh hati kelak akan menciptakan kebahagian hidup yang sifatnya sangat individual sehingga orang tua kandung sekalipun tidak dapat menghalang terjalinnya perasaan semacam itu antara diri anaknya dengan calon suami/istri yang telah dicintainya.
Banyak kasus yang sering kita temukan dimasyarakat dimana orang tua menjodohkan putra/putri mereka dengan pilihan orang tuanya, Sehingga yang terjadi orang tua memaksakan kehendak anaknya untuk menerima suami/istri pilihan orang tua. Tentu tindakan semacam ini tidak dibenarkan oleh syariat karena orang tua menghilangkan hak kemerdekaan seorang anak untuk menentukan orang yang dicintai anaknya untuk menjadi suami/istrinya.
![]() |
| Foto; pernikahan Ghifari & Halma |


Komentar
Posting Komentar